
Pertolongan Pertama Gigitan Ular Berbisa: Panduan Lengkap untuk Tenaga Kesehatan
Gigitan ular berbisa masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia.
8 Jul 2026 • 152 views
Sejarah hiperkes di Indonesia dimulai sejak era kolonial, namun tonggak utamanya adalah lahirnya UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, dilanjutk...

Sejarah HIPERKES di Indonesia dimulai sejak era kolonial, namun tonggak utamanya adalah lahirnya UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, dilanjutkan Permenaker 1/1976 dan 1/1979 yang mewajibkan pelatihan HIPERKES bagi dokter dan tenaga medis perusahaan. Hingga UU 17/2023 (Omnibus Law Kesehatan), regulasi HIPERKES terus berkembang mengikuti kebutuhan dunia kerja modern.
HIPERKES (Higiene Perusahaan, Ergonomi, dan Kesehatan Kerja) memiliki perjalanan panjang sebelum menjadi sistem K3 yang dikenal sekarang. Regulasi yang mengaturnya berkembang dari aturan sederhana di era kolonial hingga kerangka hukum komprehensif yang berlaku saat ini.
Memahami sejarah HIPERKES penting bagi setiap profesional K3, dokter perusahaan, dan tenaga medis yang ingin memahami akar hukum dari kewajiban perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Sejarah K3 di Indonesia bermula sejak masa kolonial Belanda, di mana aturan keselamatan kerja diterapkan terutama pada sektor industri dan perkebunan. Regulasi pertama yang cukup dikenal adalah Veiligheidsreglement tahun 1910 yang mengatur keselamatan kerja dasar.
Setelah kemerdekaan, Indonesia mulai menyusun aturan K3 sendiri untuk menyesuaikan dengan kebutuhan nasional, yang akhirnya memuncak pada lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
| Tahun | Regulasi | Dampak bagi HIPERKES |
|---|---|---|
| 1970 | UU No. 1/1970 (Keselamatan Kerja) | Dasar hukum utama K3 di Indonesia |
| 1976 | Permenaker No. 1/MEN/1976 | Kewajiban Latihan HIPERKES bagi Dokter Perusahaan |
| 1979 | Permenaker No. 1/MEN/1979 | Kewajiban Latihan HIPERKES bagi Paramedik Perusahaan |
| 2009 | UU No. 36/2009 (Kesehatan) | K3 sebagai bagian dari upaya kesehatan kerja nasional |
| 2012 | PP No. 50/2012 (SMK3) | Penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan |
| 2017 | Permenkes No. 11/2017 | Keselamatan Pasien (Patient Safety) |
| 2018 | Permenaker No. 5/2018 | K3 di Fasilitas Kesehatan (K3 Faskes) |
| 2020 | Permenkes No. 12/2020 | Standar Akreditasi Rumah Sakit |
| 2023 | UU No. 17/2023 (Omnibus Law Kesehatan) | Reformasi sistem kesehatan nasional |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi dasar hukum utama K3 di Indonesia. UU ini mengatur hak pekerja dalam memperoleh perlindungan serta kewajiban perusahaan dalam menciptakan tempat kerja yang aman. Lingkupnya mencakup penggunaan alat pelindung diri, standar bangunan kerja, hingga tata cara penanggulangan kecelakaan.
UU 1/1970 menjadi landasan bagi seluruh regulasi turunan K3, termasuk yang terkait dengan HIPERKES.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/MEN/1976 menjadi regulasi pertama yang secara spesifik mengatur HIPERKES. Peraturan ini mengatur tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan bagi Dokter Perusahaan.
Isi pokok Permenaker 1/1976:
Meski telah berusia hampir 50 tahun, Permenaker 1/1976 masih berlaku hingga saat ini dan menjadi acuan utama penyelenggaraan pelatihan HIPERKES.
Tiga tahun kemudian, pemerintah menerbitkan Permenaker No. 1/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 bagi Tenaga Medis Perusahaan. Peraturan ini memperluas kewajiban pelatihan HIPERKES dari yang sebelumnya hanya untuk dokter menjadi juga mencakup tenaga paramedis (perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya).
Lahirnya Permenaker 1/1979 menandai pengakuan pemerintah bahwa perlindungan kesehatan tenaga kerja tidak bisa hanya dilakukan oleh dokter saja, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh tenaga medis di perusahaan.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) membawa perubahan signifikan. Jika sebelumnya kewajiban HIPERKES bersifat per-regulasi, SMK3 mengintegrasikannya ke dalam sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh.
Implementasi SMK3 mendorong perusahaan menerapkan budaya keselamatan secara menyeluruh, bukan hanya sebatas memenuhi regulasi. HIPERKES menjadi bagian integral dari sistem ini, khususnya dalam aspek Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Kesehatan (K3 Faskes) menjadi regulasi yang mengkhususkan penerapan K3 di lingkungan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
Regulasi ini relevan dengan HIPERKES karena mengatur aspek:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) merupakan reformasi besar sistem kesehatan Indonesia. UU ini mencabut UU 36/2009 dan berbagai undang-undang kesehatan lainnya, menggabungkannya dalam satu kerangka hukum yang lebih komprehensif.
Bagi HIPERKES, Omnibus Law Kesehatan mengukuhkan posisi K3 sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional, termasuk pengaturan tentang kesehatan kerja dan perlindungan tenaga medis.
| Aspek | Dulu (1970-1990) | Sekarang (2018-2023) |
|---|---|---|
| Cakupan | Industri manufaktur & perkebunan | Semua sektor termasuk faskes |
| Tenaga Ahli | Dokter perusahaan & paramedik | Dokter K3, Ahli K3, Perawat K3, Petugas K3 |
| Sistem | Regulasi per sektor (fragmented) | SMK3 terintegrasi + Omnibus Law |
| Pendekatan | Kuratif & inspeksi | Promotif-preventif berbasis risiko |
Perkembangan dunia kerja menghadirkan tantangan baru bagi HIPERKES:
HIPERKES akan terus berkembang seiring perubahan lanskap ketenagakerjaan Indonesia.
HIPERKES pertama kali diatur secara spesifik melalui Permenaker No. 1/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan bagi Dokter Perusahaan. Sebelumnya, dasar hukum K3 sudah ada melalui UU No. 1/1970.
Permenaker 1/1976 mewajibkan dokter perusahaan untuk mengikuti pelatihan HIPERKES, sedangkan Permenaker 1/1979 memperluas kewajiban tersebut ke tenaga paramedis (perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya) di perusahaan.
Ya, Permenaker 1/1976 masih berlaku hingga saat ini. Meski sudah berusia puluhan tahun, peraturan ini belum dicabut dan masih menjadi acuan utama penyelenggaraan pelatihan HIPERKES di Indonesia.
Dua regulasi terbaru yang relevan adalah Permenaker No. 5/2018 tentang K3 di Fasilitas Kesehatan dan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) yang mereformasi sistem kesehatan nasional.
Sebelum UU 1/1970, aturan keselamatan kerja di Indonesia sudah ada sejak era kolonial Belanda, yaitu Veiligheidsreglement tahun 1910 yang mengatur keselamatan kerja dasar di sektor industri dan perkebunan.
Perjalanan sejarah HIPERKES di Indonesia menunjukkan perkembangan yang konsisten: dari aturan sederhana di era kolonial, lahirnya UU 1/1970 sebagai fondasi, Permenaker 1/1976 dan 1/1979 yang mewajibkan pelatihan, hingga Omnibus Law Kesehatan 2023 yang mengintegrasikan K3 ke dalam sistem kesehatan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat artikel: Apa Itu HIPERKES? Pengertian, Komponen & Ruang Lingkup K3 dan Dasar Hukum Pelatihan HIPERKES di Indonesia.
Cari dan ikuti jadwal pelatihan terbaru kami di halaman resmi PT. HMS melalui tombol dibawah ini

Gigitan ular berbisa masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia.
8 Jul 2026 • 152 views

Sertifikasi Hiperkes merupakan kualifikasi wajib bagi tenaga medis yang ingin berkarir di bidang kesehatan kerja. Artikel ini menjelaskan secara detail syarat, kurikulum, prosedur, hingga peluang karir yang terbuka setelah memiliki sertifikasi ini.
6 Jul 2026 • 1663 views

Daftar segera untuk Pelatihan Hiperkes Online Oktober 2025 dan dapatkan sertifikat resmi Kemnaker. Dapatkan hadiah gratis menarik.
25 Jun 2026 • 694 views